Bakamla Bantul

Loading

Prosedur Pemeriksaan Kapal di Indonesia: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Prosedur Pemeriksaan Kapal di Indonesia: Apa yang Perlu Anda Ketahui


Prosedur pemeriksaan kapal di Indonesia memang menjadi salah satu hal yang penting untuk dipahami oleh para pemilik kapal maupun pelaut. Dengan memahami prosedur ini, Anda akan dapat memastikan bahwa kapal Anda berada dalam kondisi yang aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Saat ini, pemeriksaan kapal di Indonesia dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perhubungan. Menurut Kepala BPS, Suhariyanto, pemeriksaan kapal dilakukan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan kapal. “Pemeriksaan kapal dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan,” ujarnya.

Salah satu prosedur yang perlu Anda ketahui adalah prosedur pemeriksaan dokumen kapal. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain Surat Izin Berlayar (SIB), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO). Menurut Direktur Keselamatan Maritim Kementerian Perhubungan, R. Agus H. Purnomo, dokumen-dokumen tersebut harus selalu diperbarui agar kapal dapat beroperasi dengan legal dan aman.

Selain itu, prosedur pemeriksaan kapal di Indonesia juga meliputi pemeriksaan fisik kapal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal dalam kondisi yang baik dan siap untuk berlayar. Menurut Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pelabuhan Tanjung Priok, Budi Karya Sumadi, pemeriksaan fisik kapal meliputi pemeriksaan mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi kapal secara keseluruhan.

Dengan memahami prosedur pemeriksaan kapal di Indonesia, Anda akan dapat menghindari masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran operasi kapal Anda. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang jika Anda memiliki pertanyaan atau kebutuhan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan kapal.

Sumber:

– https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/03/16/1607/bps-periksa-kapal-dan-pesawat-udara-yang-masuk-ke-indonesia.html

– https://www.dephub.go.id/post/read/keselamatan-maritim-dan-keamanan-kapal-nelayan

– https://www.antaranews.com/berita/1920684/6-kapal-bermuatan-bakar-dan-gas-dipantau-di-tanjung-priok