Bakamla Bantul

Loading

Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Bantul beroperasi berdasarkan berbagai regulasi dan peraturan yang mengatur keamanan, keselamatan, dan pengelolaan sumber daya laut di Indonesia. Regulasi yang berlaku bertujuan untuk menciptakan pengelolaan perairan yang efektif, melindungi lingkungan laut, serta memastikan bahwa setiap aktivitas maritim berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Bantul:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • UU ini mengatur tentang pelayaran di wilayah perairan Indonesia, yang mencakup keselamatan pelayaran, pengelolaan lalu lintas laut, serta penegakan hukum di laut.
  • Bakamla Bantul berperan dalam pengawasan lalu lintas kapal dan memastikan bahwa kegiatan pelayaran di wilayah Bantul mematuhi ketentuan yang berlaku, demi menjaga keselamatan dan keamanan.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • UU ini memberikan landasan hukum untuk perlindungan lingkungan hidup, termasuk kelestarian ekosistem laut.
  • Bakamla Bantul bertugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pencemaran laut serta memastikan bahwa aktivitas maritim tidak merusak ekosistem laut.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

  • UU ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan.
  • Bakamla Bantul berfungsi untuk mengawasi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) dan memastikan aktivitas perikanan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di laut.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

  • Peraturan ini mendirikan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan laut Indonesia, termasuk patroli dan penegakan hukum maritim.
  • Peraturan ini menjadi dasar bagi Bakamla Bantul untuk melaksanakan tugasnya dalam pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di wilayah perairan Bantul.

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Hayati Laut

  • Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap penggunaan sumber daya alam laut, termasuk pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan perikanan di laut.
  • Bakamla Bantul bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan di perairan Bantul agar aktivitas perikanan dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pelayaran dan Lalu Lintas Laut

  • Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengawasan kapal dan pelayaran di laut, termasuk pemberian izin pelayaran dan pengawasan kapal di jalur pelayaran yang ditetapkan.
  • Bakamla Bantul berperan dalam pengawasan kapal yang berlayar di wilayah perairan Bantul, serta memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi mematuhi aturan keselamatan pelayaran yang berlaku.

7. Peraturan Kepala Bakamla Nomor 03 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Pengawasan Laut

  • Peraturan ini menetapkan prosedur operasional untuk melaksanakan tugas pengawasan laut yang meliputi patroli maritim, penegakan hukum, pengawasan terhadap pencemaran laut, serta penanganan kecelakaan maritim.
  • Bakamla Bantul mengacu pada peraturan ini dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan maritim di wilayah perairan Bantul.

8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir

  • Peraturan daerah ini mengatur tata kelola sumber daya alam di wilayah pesisir Bantul, termasuk pengelolaan ekosistem laut dan pelaksanaan kegiatan yang berdampak pada lingkungan pesisir.
  • Bakamla Bantul bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut di Bantul.

9. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)

  • Bakamla Bantul juga berpegang pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS), yang mengatur tentang batas-batas perairan nasional, hak lintas bebas, serta pengelolaan sumber daya laut di zona ekonomi eksklusif.
  • Kami memastikan bahwa Indonesia, termasuk wilayah Bantul, mematuhi hukum internasional dalam mengelola dan mengawasi perairan.

10. Peraturan tentang Penanggulangan Pencemaran Laut

  • Berdasarkan peraturan yang mengatur tentang pencemaran laut, Bakamla Bantul bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap adanya potensi pencemaran laut, serta mengambil langkah-langkah preventif dan penanggulangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Bantul, Bakamla Bantul menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan, baik itu peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional. Kami senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga perairan yang aman, bersih, dan lestari untuk generasi yang akan datang.