Bakamla Bantul

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Bantul dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan di wilayah Bantul berjalan dengan efektif dan profesional. Berikut adalah beberapa aspek utama dalam SOP Bakamla Bantul:

1. Pelaksanaan Patroli Maritim

  • Tugas: Melakukan patroli rutin di perairan Bantul untuk mengawasi aktivitas maritim dan mencegah pelanggaran hukum, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.
  • Prosedur:
    • Tim patroli harus dilengkapi dengan peralatan navigasi dan komunikasi yang memadai.
    • Patroli dilakukan secara bergantian dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
    • Setiap patroli harus mendokumentasikan aktivitas yang terpantau, termasuk pelanggaran atau insiden yang terjadi di laut.
    • Jika ditemukan pelanggaran, petugas harus segera melaporkan kejadian tersebut ke pusat komando untuk tindakan lebih lanjut.

2. Penegakan Hukum di Laut

  • Tugas: Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Bantul, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan kegiatan ilegal lainnya.
  • Prosedur:
    • Setiap pelanggaran yang terdeteksi melalui patroli atau laporan masyarakat harus segera dilakukan investigasi.
    • Proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Kelautan dan Pelayaran.
    • Tindakan hukum diambil berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Petugas harus mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam setiap tindakan hukum yang diambil.

3. Tanggapan Terhadap Kecelakaan atau Bencana Maritim

  • Tugas: Memberikan respon cepat terhadap kecelakaan atau bencana maritim, termasuk kecelakaan kapal atau tumpahan minyak.
  • Prosedur:
    • Setiap laporan kecelakaan atau bencana maritim harus segera diterima dan diproses.
    • Tim SAR Bakamla Bantul akan segera dikerahkan untuk melakukan evakuasi korban dan menangani situasi darurat.
    • Koordinasi dengan BASARNAS dan TNI AL harus segera dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyelamatan.
    • Setiap tindakan yang diambil harus mengikuti protokol keselamatan yang berlaku.

4. Pengawasan Pencemaran Laut

  • Tugas: Mencegah dan menangani pencemaran laut yang dapat merusak ekosistem laut di wilayah Bantul.
  • Prosedur:
    • Patroli maritim juga difokuskan pada identifikasi potensi pencemaran laut, seperti tumpahan minyak atau limbah industri.
    • Setiap kejadian pencemaran laut harus segera ditangani dengan mengerahkan tim yang memiliki keahlian dalam penanggulangan pencemaran.
    • Pelaporan dan dokumentasi harus dilakukan secara lengkap, dan tindakan pembersihan dilakukan dengan koordinasi bersama pihak terkait.

5. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat Pesisir

  • Tugas: Melakukan edukasi kepada masyarakat pesisir dan pelaku usaha maritim tentang pentingnya keselamatan pelayaran, kelestarian lingkungan laut, dan pemahaman terhadap peraturan maritim.
  • Prosedur:
    • Mengadakan seminar, pelatihan, dan sosialisasi secara rutin kepada nelayan, pemilik kapal, dan masyarakat pesisir.
    • Materi edukasi meliputi keselamatan pelayaran, pengelolaan sumber daya alam laut, serta cara-cara menjaga kebersihan laut dan lingkungan pesisir.
    • Pengawasan terhadap kepatuhan terhadap sosialisasi yang telah dilakukan, serta memberikan sanksi jika ada pihak yang melanggar.

6. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tugas: Bekerja sama dengan instansi lain seperti TNI AL, Polri, BASARNAS, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah dalam menjalankan tugas Bakamla.
  • Prosedur:
    • Membentuk tim koordinasi bersama yang terdiri dari anggota instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum maritim.
    • Rapat koordinasi dilakukan secara rutin untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan merencanakan strategi pengamanan perairan di wilayah Bantul.
    • Koordinasi yang baik akan memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap kejadian maritim yang terjadi.

7. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Tugas: Melakukan pelaporan dan dokumentasi yang akurat terkait dengan semua aktivitas Bakamla Bantul.
  • Prosedur:
    • Setiap tindakan patroli, penegakan hukum, dan penanggulangan bencana harus didokumentasikan dalam laporan harian, mingguan, dan bulanan.
    • Laporan yang telah disusun akan diteruskan ke Bakamla RI sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
    • Dokumentasi harus lengkap dan terperinci untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Dengan mengikuti prosedur standar yang ditetapkan dalam SOP Bakamla Bantul, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan tepat waktu dalam menjaga keamanan laut serta kelestarian perairan di wilayah Bantul.